HEADLINE NEWS
Kategori
Subscribe Here!
Cari Blog Ini
Arsip Blog
- Mei 2022 (65)
- April 2022 (76)
- Maret 2022 (95)
- Februari 2022 (125)
- Januari 2022 (108)
- Desember 2021 (124)
- November 2021 (109)
- Oktober 2021 (48)
- September 2021 (59)
- Agustus 2021 (14)
- Juli 2021 (34)
- Juni 2021 (134)
- Mei 2021 (5)
- April 2021 (11)
- Maret 2021 (3)
- Februari 2021 (1)
- Januari 2021 (1)
- Oktober 2020 (5)
- September 2020 (2)
- Agustus 2020 (7)
- Juli 2020 (2)
- Juni 2020 (10)
- Mei 2020 (3)
- April 2020 (14)
- Maret 2020 (7)
- Februari 2020 (10)
- Januari 2020 (1)
PMKM Prima Indonesia DPC Kota Medan Jalin Silaturahmi Bersama Dirut PDAM Tirtanadi Sumatera Utara
By Endang On Oktober 29, 2021
Direktorat Pol Airud Polda Sumut Gelar Vaksinasi massal 31 Tahun AKABRI 90 Mengabdi Untuk Negeri
By Endang On Oktober 26, 2021
“31 Tahun AKABRI’ 90” Mengabdi Untuk Negeri
By Endang On Oktober 26, 2021
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Mpuh Sembiring Berlangsung Meriah
By Endang On Oktober 26, 2021
Mpuh Sembiring Memberikan Bantuan Minyak Kudus Melalui PMKM Prima Indonesia DPC Kota Medan
By Endang On Oktober 25, 2021
PMKM Prima Indonesia DPC Kota Medan Jalin Silaturahmi Bersama Prof. Dr. Ir. Dzohar Arifin.
By Endang On Oktober 23, 2021
Jumat Barokah, KSJ Deliserdang bagikan sembako dan kursi roda
By Endang On Oktober 22, 2021
Kapoldasu Perintahkan untuk tertibkan penyimpangan BBM
By Endang On Oktober 21, 2021
Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 21,65 Kg Narkotika Jenis Sabu
By Endang On Oktober 21, 2021
Polrestabes Medan Sita 23 Kg Sabu dan 1 Senpi, 8 Pelaku Berhasil Ditangkap, Salah Satunya Perempuan
By Endang On Oktober 20, 2021
Kapolrestabes Medan menyampaikan pada awalnya Personel Sat Narkoba menangkap seorang pria berinisial SK (22) di Jalan Sidomulyo, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Kamis (16/9/2021).
Barang bukti yang diamankan sebanyak 0,13 gram. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap seorang pria berinisial GS (43) di Sunggal.
Dalam penangkapan tersebut, satu rekannya GS berinisial MJ (26) melarikan diri. Dari tangan GS, polisi menyita 1 kg sabu, uang tunai Rp 100.000, dan sepeda motornya. Sementara itu, rekannya, MJ, ditangkap pada 30 September 2021.
Riko menuturkan, pada tanggal 30 September, ada tiga orang lainnya yang dibekuk di lokasi berbeda. Salah satunya seorang perempuan berinisial SNU (30), ditangkap di Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur dengan barang bukti 3,91 gram sabu.
Kemudian, HS (26) diamankan di Jalan Sei Mencirim dengan barang bukti 2,02 gram dan IS (47), diamankan di Jalan Kompos, Kecamatan Medan Sunggal, dengan barang bukti sabu seberat 9,12 gram
“Dari tersangka IS, juga diamankan satu pucuk senjata api jenis revolver, 17 butir amunisi dan uang tunai Rp 41,9 juta,” katanya.
Selanjutnya pada 11 Oktober 2021 dini hari, tepatnya pukul 02.00 WIB Jalan Perkebunan, Kelurahan Sei Bulai, Kabupaten Batubara, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial FS (42) dan EA (38).
“Didapatkan barang bukti ada 1 karung goni berisi 22 bungkus kemasan teh China berisi narkoba jenis sabu seberat 22 kg di dalam 1 unit mobil Toyota Avanza,” katanya.
Pelaku FS mengaku baru satu kali menjadi kurir. Dia diberi upah Rp 5 juta per kg. “Jadi kalau 22 kg, sekitar Rp 110 juta honor FS. Dari pemeriksaan, sabu ini akan diperjualbelikan di Kota Medan,” katanya.
Dalam kasus ini, delapan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 subs 112 ayat 1 jo Pasal 132 UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.
(E79)
Satresnarkoba Polres Simalungun Tangkap Bandar Shabu Di Batu VII
By Endang On Oktober 20, 2021
Kapolri Tegaskan Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri akan Wujudkan Kekebalan Komunal
By Endang On Oktober 20, 2021
Komnas HAM Apresiasi Keterbukaan Polri Tangani Kasus di Tanah Air
By Endang On Oktober 19, 2021
Kapolri: Jangan Ragu Pecat dan Pidanakan Anggota Yang Melanggar !
By Endang On Oktober 19, 2021
Pelaksana Tugas Camat Medan Selayang Arogansi, Dan Melebihi Kewenangan Walikota Medan.
By Endang On Oktober 19, 2021
Polda Sumut Selidiki Penyebab Kematian Tahanan Narkoba
By Endang On Oktober 18, 2021
Cabut Laporan, Polres Siantar Hentikan Perkara Oknum Polisi Laporkan Anaknya
By Endang On Oktober 18, 2021
Polda Sumut Tempo 24 Jam Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis
By Endang On Oktober 18, 2021
PMKM Prima Indonesia DPC Kota Medan Memiliki Produk Unggulan “Rujak Uleg Simpang Jodoh Punya Ibu Nova
By Endang On Oktober 16, 2021
PMKM Prima Indonesia DPC Kota Medan Jalin Silaturahmi Bersama Panit Reskrim Polsek Medan Area.
By Endang On Oktober 14, 2021
Kapolri Tekankan TNI-Polri Terus Bersinergi Wujudkan Target Vaksinasi Presiden Jokowi
By Endang On Oktober 13, 2021
PMKM Prima Indonesia DPC Kota Medan Jalin Hubungan Silaturahmi Ke Camat Medan Amplas.
By Endang On Oktober 12, 2021
Kapoldasu Akan Tuntaskan Kasus Keributan di RS HKBP Balige
By Endang On Oktober 12, 2021
Atensi Kasus Pajak Gambir, Kapoldasu Harap Polemik Saling Lapor Berakhir
By Endang On Oktober 12, 2021
Kapolri ke Polda Jajaran: Antisipasi Pertumbuhan Covid-19 dan Maksimalkan Persiapan Event Internasional
By Endang On Oktober 12, 2021
Poldasu Dalami Penyidikan dan Kumpulkan Saksi Kasus Pajak Gambir
By Endang On Oktober 11, 2021
Hanya Hitungan Jam,Reskrim Polsek Medan Timur Berhasil Tangkap Pelaku Jambret HP Milik Pelajar
By Endang On Oktober 10, 2021
Medan
Hanya Hitungan Jam,Reskrim Polsek Medan Timur Berhasil Tangkap Pelaku Jambret HP Milik Pelajar
Medan Suaramedannews.com
Satuan Reskrim Polsek Medan Timur patut diacungi jempol.
Karena, hanya dalam hitungan jam, jajarannya berhasil menangkap pelaku yang menjambret telepon genggam (HP), milik Siswa SMP, berinisial ZT (12), Kamis (30/ 09/ 2021) lalu.
Pelaku dengan kekerasan merampas paksa Gedget warga Jalan Pelita I Gang Tangga Batu, Kecamatan Medan Perjuangan, itu bernama Irvan Putra (26) warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.
“Pelaku berhasil kita amankan setelah aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial,” ucap Kapolsek Medan Timur Kompol Mhd. Arifin, SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Jafri Simamora, SH Sabtu (02/ 10/ 2021).
Lebih lanjut M Arifin mengatakan,, diketaui sebelumnya, pelaku mengintai calon korbannya, dengan mengendarai sepeda motor (kereta).
Ketika melintas di Jalan Pelita I, si pelaku melihat Siswi SMP itu jalan, sembari memegang telephone selulernya.
Lalu, pelaku mendekat dan berpura-pura bertanya, di mana sekolah korban.
Saat korban lengah, pelaku merampas telepon korban dan meninggalkannya di lokasi kejadian,” ucap M Arifin.
Dengan kejadian tersebut, korban mendatangi Polsek Medan Timur, untuk membuat laporan, atas jejadian yang dialaminya.
Selanjutnya Kanit Reskrim Iptu Jafri Simamora SH. memimpin personel melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya selang berapa jam dari kejadian.
“Dalam kasus tersebut, kita turut menyita kendaraan yang digunakannya ketika beraksi.
“Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Jafri Simamora SH.
(E79)