HEADLINE NEWS
Kategori
Subscribe Here!
Cari Blog Ini
Arsip Blog
- Mei 2022 (65)
- April 2022 (76)
- Maret 2022 (95)
- Februari 2022 (125)
- Januari 2022 (108)
- Desember 2021 (124)
- November 2021 (109)
- Oktober 2021 (48)
- September 2021 (59)
- Agustus 2021 (14)
- Juli 2021 (34)
- Juni 2021 (134)
- Mei 2021 (5)
- April 2021 (11)
- Maret 2021 (3)
- Februari 2021 (1)
- Januari 2021 (1)
- Oktober 2020 (5)
- September 2020 (2)
- Agustus 2020 (7)
- Juli 2020 (2)
- Juni 2020 (10)
- Mei 2020 (3)
- April 2020 (14)
- Maret 2020 (7)
- Februari 2020 (10)
- Januari 2020 (1)
Erwin Ramlan Lubis minta batalkan Penangguhan Penahanan Terdakwa H. Heri Utomo CS
By RAFLI On Mei 25, 2021
Medan - Erwin Ramlan Lubis meminta kepada Hakim dan Jaksa agar menolak permohonan penangguhan penahanan atas tiga terdakwa
Diduga Bangunan Cafe Di Lahan Jalan Mahoni Tanpa Ijin Pemiliknya, Camat Medan Timur Akan Panggil Pihak Pemilik Cafe Mahoni
By RAFLI On Mei 18, 2021
Medan - Bangunan Cafe "Mahoni", jalan Mahoni, Simpang Jalan Sutomo, Kecamatan Medan Timur, kini memasuki babak baru, Pemilik Cafe "Mahoni" akan dipanggil pihak Kecamatan Medan Timur, terkait dugaan tidak memiliki ijin bangunan.
Menurut Camat Medan Timur, Ody Batubara kepada tim awak media, Selasa (18/5/2021), mengatakan bahwa dirinya yang baru mengetahui adanya bangunan baru yang dijadikan Cafe "Mahoni" itu dan diduga tak memiliki ijin bangunan, hari ini (18/5/2021), akan menyurati untuk memanggil pemilik Cafe tersebut.
"Hari ini kita akan layangkan surat ke Pemilik Cafe untuk datang ke Kecamatan Medan Timur, terkait dugaan bangunan Cafe yang tak memiliki ijin itu, dan kita selama ini tahu bahwa tanah tersebut masih dalam masalah, namun pihaknya heran mengenai berdirinya bangunan baru yang dijadikan Cafe dan kita baru tahu hal itu", terang Ody.
Terpisah, Kasih Trantib Kecamatan Medan Timur, Gunung, ketika dikonfirmasi tim awak media di ruangannya, Selasa (18/5/2021), mengatakan bahwa dirinya telah membuat surat undangan kepada Pemilik Cafe "Mahoni", terkait bangunan yang didirikannya.
"Kita sudah koordinasi dengan Lurah dan Kepling setempat dan dugaan bahwa bangunan tersebut tak miliki Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB), hari ini kita layangkan suratnya dan di dalam suratnya,Kamis besok (20/5/2021), Pemilik Cafe agar diminta hadir ke Kantor Kecamatan Medan Timur," katanya.
Ditambah Gunung Mengakhiri, Gunung kembali menuturkan bahwa pihaknya hanya sebatas menyurati dan mengundang pihak Pemilik Cafe, terkait SIMB dan hasilnya akan kita beritahukan ke atasan yang berkompeten mengenai bangunan yang diduga tanpa memiliki ijin itu, agar pihak yang berkompeten dapat melakukan tindakkan tegas terhadap Pemilik Cafe Mahoni, mengenai bangunannya," tutur Gunung.
Sebelumnya, Masdani MS (61), warga Jalan Baru Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota yang merasa dizholimi karena tanahnya yang berada di Jalan Mahoni, tempat berdirinya Cafe Mahoni, diserobot Jamaluddin Lubis, sehingga korban melaporkan perbuatan Jamaluddin Lubis ke Poldasu berdasarkan LP/B/850/V/2021/SPKT/Polda Sumut, tanggal 17 Mei 2021.
Hal itu terkait tindak Pidana Perpu Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya Pasal 2 JO 486 KUHP, yang berada di Jalan Mahoni No 20, Gaharu , Kecamatan Medan Timur, tempat berdirinya Cafe "Mahoni" itu.
"Lahan saya sudah diserobotnya, eh malah kini ditanah milik saya telah berdiri bangunan Cafe dengan rusak tembok yang selama ini berdiri di tanah miliknya, dan dugaan bangunan Cafe itu bisa berdiri dan milik seseorang bernama Ali, karena Jamaluddin menyewakannya di tanah milik saya tanpa sepengetahuan saya,"terang Masdani kepada tim awak media.
Menurut Masdani bahwa tak hanya pemakaian tanah miliknya tanpa ijin yang dilakukan Jamaluddin Lubis, dirinya juga akan melaporkan hal bangunan Cafe yang baru saja berdiri di tanah miliknya.
ke Camat Medan Timur dan pihak Lurah, terkait ijin bangunan Cafe yang berada di tanah miliknya dan selama ini diserobot Jamaluddin Lubis.
"itu tanah saya dan telah saya laporkan hal itu ke Poldasu, kok sekarang enak aja ada bangunan Cafe di tanah milik saya," pungkas Masdani. (RG)
Diduga Bagi Daging Busuk Ke Warga Miskin, P3KI Sumut : Copot Kadis Sosial Batu Bara
By RAFLI On Mei 11, 2021
Teks Foto : Rahmadsyah, Sekretaris P3KI
Batu Bara - Lebih kurang 1600 paket bantuan daging sapi yang diberikan kepada masyarakat Kabupaten Batubara sudah tidak layak konsumsi. Daging yang telah dipaket kedalam pelastik seberat 1 kg per paket itu sudah mulai membusuk dan mengeluarkan aroma tidak sedap, Rabu (12/5/2021).
Daging pemberian dari Pemerintahan Kabupaten Batubara melalui Dinas Sosial Kabupaten Batubara sudah mulai membusuk dan dikeluhkan oleh warga yang menerima, salah satunya warga Desa Titi Merah Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara.
Rahmadsyah Sekretaris DPD Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi (P3KI) angkat bicara terkait adanya daging yang mau membusuk tersebut.
Rahmadsyah mengatakan bahwa harus ada yang bertanggung jawab terhadap daging yang mau membusuk tersebut, dia menyarankan agar Bupati Batu Bara minta maaf dan mundur dari jabatannya dan Kadis Sosial Batu Bara juga mundur.(Rabu, 13/5/2021)
"Di saat jelang lebaran rakyat sekarat di tengah pandemi, kok bisa daging busuk lolos dari pengawasan Bupati dan Kadis Sosial kemudian di terima warga, Ada apa?, kita minta Kadis Sosial Mundur, jika perlu Bupatinya juga mundur dan minta maaf sebagai bentuk pertanggung jawaban" Ungkapnya
Rahmadsyah meminta Wakil Rakyat dan Kepolisian jangan tutup mata dengan daging busuk yang di terima warga miskin di saat lebaran apalagi di tengah pandemi seperti ini.
"Kalau perlu DPRD Batu Bara harus menggelar Rapat Dengar Pendapat dan menggunakan hak bertanya (Interpelasi) untuk mengungkap dan merekomendasikan siapa yang bertanggungjawab terhadap daging busuk ini' unkapnya
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batubara Isak Liza saat dikonfirmasi oleh Tim awak media online mengaku, lebih kurang 1600 paket daging yang dibagikan kepada masyarakat itu berasal dari rumah potong hewan Indra Pura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.
Selain itu Isak juga membenarkan daging yang dibagikan telah mengalami penurunan kualitas dan bau busuk.
"Menurut Isak, daging yang dibagikan kepada masyarakat itu salah pada saat pengemasan. Daging daging tersebut setelah dipotong dikemas kedalam pelastik, lalu dimasukkan kedalam karung, dan terlambat dalam pendistribusiannya, ya masak la", ungkapnya.
"Kita juga sudah menghimbau kepada warga yang menerima daging dalam keadaan bau busuk atau tidak layak konsumsi agar melaporkan dan mengembalikan kepada Dinas Sosial untuk diganti dengan daging baru yang layak konsumsi, himbau Isak.
Daging tersebut benar bantuan dari Pemerintah Kabupaten Batubara, dalam hal ini Dinas Sosial, sampai hari ini sudah ada hampir 300 paket daging yang dikembalikan ke Dinas Sosial. Dan kita dapati daging tersebut mengalami penurunan kualitas dan berbau.
Adapun pengembalian daging yang sudah kami terima dari SDM Pemdamping PKH, dari 71 penerima, 40 diantaranya telah mengembalikan dengan alasan yang sama, dan semua akan segera kita diganti dengan daging yang berkualitas dan lanyak untuk dikonsumsi, pungkasnya lagi.(DG)
Rasa Terima Kasih Kepada Kapolres Batuabara, Tokoh Ulama Dan Masyarakat Naikkan Spanduk
By RAFLI On Mei 09, 2021
Batu bara - Langkah-langkah humanis Kapolres Batu bara dalam melakukan pengamanan kamtibmas di kota Tanjung Tiram mendapat Respon Positif seluruh warga dan para Tokoh Ulama di seluruh Kota Tanjung Tiram, Kabupaten Batu bara.